NGANJUK, patroli-crime.co.id_ Pelarian T.K. (43), warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan, akhirnya terhenti. Tersangka berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di wilayah Kabupaten Magetan.
Kasus yang menyeret T.K. tersebut bermula pada sekitar tahun 2019 di wilayah Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan keterangan dalam dokumen perkara, tersangka diduga menawarkan kepada korban terkait sejumlah sertifikat tanah yang disebut dapat dijadikan jaminan pinjaman ke bank.
Tersangka kemudian menyampaikan bahwa dana pinjaman tersebut akan digunakan sebagai modal dan diputar, sedangkan korban dijanjikan memperoleh keuntungan setiap bulan.
Karena percaya dengan penjelasan tersangka, korban kemudian menyerahkan sebanyak enam sertifikat hak milik atas nama korban kepada T.K.
Sertifikat tersebut selanjutnya dijaminkan pada sejumlah perbankan, di antaranya BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk, serta Bank Jatim Cabang Nganjuk, dengan total pinjaman sekitar Rp1 miliar.
Namun, sejak Januari 2025, tersangka disebut tidak lagi membayar angsuran pinjaman. Akibatnya, korban justru mendapatkan tagihan dari pihak bank.
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan T.K. Namun keberadaan tersangka tidak diketahui. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada Polres Nganjuk.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Petugas memperoleh informasi bahwa T.K. diketahui berada di suatu lokasi, namun keberadaannya belum dapat dipastikan. Polisi kemudian melakukan komunikasi dengan pihak yang mengetahui keberadaan tersangka untuk membantu menghubungkan dan mengatur pertemuan.
Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk akhirnya berhasil mengamankan T.K. bersama seorang perempuan bernama Yy di pinggir Jalan Panekan, turut Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Nganjuk untuk diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Agya warna kuning, beberapa kartu ATM, beberapa KTP, surat-surat berharga, satu buah cek yang diamankan dari rumah kontrakan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi AE 6895 PU.
Atas perkara tersebut, T.K. dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
Untuk Pasal 492 KUHP, tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Sementara Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juga memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut Satreskrim Polres Nganjuk atas laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan penjaminan sertifikat tanah kepada pihak perbankan.
Dengan tertangkapnya tersangka di wilayah Magetan, proses hukum terhadap perkara yang bermula sejak 2019 tersebut kini kembali berjalan.

0 Komentar